PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini dibuat sebagai bentuk kerja sama kemitraan usaha, bukan hubungan kerja. Mitra bertindak sebagai pelaku usaha mandiri yang bebas mengatur waktu dan cara kerja, dengan tetap mematuhi standar layanan yang disepakati bersama.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA
1. Menyediakan kendaraan dan perlengkapan sendiri yang layak dan memenuhi syarat keselamatan.
2. Menggunakan atribut seragam/helm sesuai kesepakatan saat bertugas aktif.
3. Bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen pribadi dan kendaraan.
4. Berhak menerima komisi/bonus sesuai kesepakatan.
5. Berhak mengatur waktu istirahat dan cuti, serta memberitahukan jika akan berhenti sementara.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Menyediakan akses aplikasi, sistem informasi, dan merek dagang untuk keperluan layanan.
2. Menghitung dan membayar komisi/bonus tepat waktu sesuai kesepakatan.
3. Memberikan panduan standar layanan dan pelatihan jika diperlukan.
4. Menjaga kerahasiaan data pribadi dan keuangan Mitra.
PASAL 4
PEMBAGIAN HASIL USAHA
1. Pengantaran penumpang/barang: Komisi PT LANSE 12% dari nilai transaksi, sisa menjadi hak Mitra.
2. Pengantaran makanan: Komisi Rp1.000 per item makanan; dari ongkir setelah diskon, 15% untuk PT LANSE, 85% untuk Mitra.
3. Bonus target: Rp10.000/hari jika minimal 20 pengantaran tercapai.
4. Pembayaran: Pendapatan harian dibayar maksimal pukul 23.00 WIB hari yang sama; bonus dibayar setiap hari Minggu.
PASAL 5
JANGKA WAKTU & PENGAKHIRAN KEMITRAAN
1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan.
2. Jika tidak ada pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa berakhir, maka perjanjian diperpanjang otomatis untuk jangka waktu yang sama, dan berlaku seterusnya dengan ketentuan yang sama.
3. Selama masa perpanjangan berlangsung, kemitraan tetap dapat diakhiri kapan saja dengan syarat: (a) disampaikan secara tertulis; (b) tenggat waktu 7 hari sebelum efektif berakhir; (c) jika diakhiri di tengah masa berjalan, wajib disertai alasan yang wajar & jelas.
4. Pengakhiran di akhir masa berlaku tidak memerlukan alasan khusus, cukup pemberitahuan tepat waktu.
PASAL 6
STANDAR LAYANAN DAN ETIKA
1. Melayani dengan sopan, aman, dan sesuai rute/pesanan.
2. Dilarang menerima pesanan di luar sistem saat aplikasi aktif.
3. Dilarang manipulasi data, kecurangan, atau membocorkan data pelanggan.
4. Bebas melakukan usaha lain asalkan tidak mengganggu kewajiban dalam kemitraan ini.
PASAL 7
PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN
1. Jika ada pelanggaran, akan diberikan peringatan tertulis; jika berlanjut, kemitraan dapat diakhiri secara sepihak dengan pemberitahuan 3 hari sebelumnya.
2. Kerugian yang timbul akibat kesalahan salah satu pihak akan diganti secara wajar dan adil.
3. Sengketa diselesaikan secara musyawarah; jika gagal, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.
PASAL 8
KETENTUAN PENUTUP
1. Perjanjian ini bukan hubungan kerja, sehingga tidak berlaku ketentuan UU Ketenagakerjaan.
2. Mitra bertanggung jawab penuh atas risiko dan pajak usaha pribadinya.
3. Segala perubahan harus disetujui kedua pihak secara tertulis.
Dengan ini saya menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian kemitraan ini. Saya memahami bahwa ini adalah kerja sama usaha mandiri, bukan hubungan kerja.
Tanggal yang tercantum di atas merupakan tanggal sah
ditandatanganinya kontrak kerja ini dan berlaku efektif
sejak tanggal tersebut.